Lebarkan jalan, Pemkab Simalungun Bayarkan Ganti Rugi Tanah Ke Masyarakat Rp. 3,8 M

Bupati Simalungun JR Saragih saat meninjau lokasi. Foto Ist.

P Raya-Dalam rangka pembangunan kota Pamatang Raya sebagai Ibukota Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun melakukan pelebaran badan jalan yang berada di kota itu seanjang 10 KM. Senin, 23/05/2011 pelaksanaan pelebaran jalan tersebut mulai dikerjakan setelah dilaksanakan pembayaran pembebasan ganti rugi lahan dan bangunan diatas tanah milik masyarakat.

Untuk tahap pertama, pelebaran jalan itu masih sepanjang 3 Km saja, sementara nilai ganti rugi tanah bervariasi dengan nilai nominal minimal Rp 100 ribu per meter dan paling tinggi Rp. 98 juta karena ada sebuah rumah yang saat digusur untuk pelebarab jalan tersebut, total dirubuhkan.

Nilai tanah dan bangunan ini ditentukan oleh perhitungan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun dengan konsultan. Sementara dana pembebasan tanah yang saat ini disediakan dari APBD oleh Pemkab sebanyak Rp 4 Miliar, dan bisa saja bertambah setelah dilakukan ukur ulang oleh BPN. Dalam hal pelebaran jalan ini, Pemkab hanya sebatas membebaskan tanah saja, sedangkan dana untuk pembangunan jalan dan pelebaran berasal dari APBD Provinsi dengan nilai Rp20 M.

Demikian dikatakan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, saat melepas alat berat yang bertugas untuk melakukan pelebaran jalan di jalan raya Pematang Raya – Seribu Dolok, didampingi Dandim 0207 Simalungun Letkol Inf.Dedi Setiawan, Kajari Simalungun Tri Subardiman, Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Johalim Purba, Ketua Komisi II Ir Rospita Sitorus, anggota komisi I Dodi Lukman dan beberapa pimpinan SKPD seperti kadis Tarukim Ir Topot Saragih MSi dan kadis PU Ir John Sabiden Purba.

“Dengan adanya pelebaran jalan tahap pertama ini, maka sepanjang 3 Km di jalan Pematang Raya ini, yang rumahnya akan terkena gusuran adalah rumah yang bangunannya berdiri lebih dari 7 meter dari sempadan jalan. Karena aturan mengatakan, 7 meter dari sempadan jalan dilarang mendirikan bangunan. Dengan kondisi di kecamatan Raya yang rumah penduduknya masih banyak mendirikan bangunan di pinggir jalan dengan hanya jarak 6 bahkan hingga hanya 2 meter dari jalan, setelah dihitung bakal ada 57 unit rumah penduduk yang tergusur,” kata Bupati kepada para wartawan.

Bupati menambah, Semua tanah dipinggir jalan yang akan diukur ulang dan dihitung nilai ganti ruginya itu bukan hanya yang memiliki sertifikat saja, tetapi asal syarat mempunyai surat pengakuan dari desa saja pun akan diberi ganti rugi, kata Bupati lagi menambahkan saat disinggung terkait syarat pemberian ganti rugi tanah yang kemungkinan akan terganjal kepemilikan sertifikat.

Selanjutnya dikatakan, bila dalam penghitungan nilai ganti rugi ini nanti akan muncul lonjakan diluar anggaran yang telah disediakan, maka terpaksa pembayarannya harus diupayakan dari P-APBD.

Bupati berharap dengan dilebarkannya jalan di Pematang Raya ini menjadi 25 meter dari sebelumnya kondisi jalan yang saat ini sebagai jalan provinsi terlalu sempit, bisa menjadikan Raya selaku ibukota Kabupaten dapat menjadi kota mandiri, setelah selama ini ibukota kabupaten berada di Siantar. Ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan kesejahteraan rakyat.(Sumber Situs Pemkab Simalungun).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama