Penetapan Calon Syamas dan Calon Sintua GKPS Tanah Kanaan Jambi dan Pos PI GKPS Senami Batanghari


Jambi-Penetapan Calon Syamas dan Calon Sintua GKPS Tanah Kanaan Jambi dan Pos PI GKPS Senami Batanghari di GKPS Tanah Kanaan Jambi, Minggu 27 Juli 2025. (Foto Dari St Rusmian Tondang)

BAB XXVIII
SINTUA
Pasal 74
TUGAS

Tugas Umum
1.Memberitakan firman Tuha
2.Berdoa untuk dan bersama dengan warga.
3.Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain.
4.Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum.
5.Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi.
6.Melayani dalam kebaktian-kebaktian.
7.Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab.
8.Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis.
9.Membina warga menjadi warga negara yang bertanggungjawab.
10.Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka.
11.Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat.
12.Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat.
13.Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif.
14.Menjaga ajaran gereja.
    
Tugas Khusus
1.Melaksanakan pelayanan kepada warga, dengan fokus pada keluarga-keluarga yang ditetapkan menjadi tanggungjawabnya (juma tanganan).
2.Memberikan pengajaran kepada orangtua yang hendak membaptiskan anaknya
3.Memberikan pengajaran kepada warga baptis yang hendak mengaku percaya/Sidi (parguru manaksihon).

Pasal 75
KRITERIA

1.Hidup menurut firman Tuhan secara penuh.
2.Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai S
3.Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas sintua dengan segenap hati, setia, dan bersukacita.
4.Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya.
5.Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan.
6.Bersedia mengikuti dan menyelesaikan kursus hasintuaon.
7.Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita

Pasal 76
SYARAT

1.Telah menjadi warga sidi.
2.Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemiliha
3.Telah menjadi warga sidi di jemaat yang akan dilayaninya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
4.Telah mengikuti masa persiapan sintua selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 77
PROSEDUR

1.Majelis Jemaat menetapkan bakal calon sintua berdasarkan masukan dari sektor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Dalam hal sebuah jemaat tidak memiliki sektor, bakal calon sintua langsung ditetapkan oleh Majelis Jemaat.

2.Penetapan bakal calon sintua harus memperhatikan keterwakilan dari sektor-sektor yang ada dan keterwakilan jumlah laki-laki dan perempuan.

3.Bakal calon sintua tersebut diajukan oleh Majelis Jemaat kepada Sidang Jemaat. Sidang Jemaat memilih dari bakal calon sintua yang diajukan untuk ditetapkan sebagai calon sintua oleh Majelis Jemaat.

4.Majelis Jemaat menetapkan calon-calon sintua. 
-Calon-calon sintua yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat wajib menjalani masa persiapan selama 3 (tiga) tahun.
-Setelah calon-calon sintua menyelesaikan masa persiapan, mereka ditahbiskan dalam kebaktian Minggu sesuai dengan Agenda GKPS.

Pasal 78
EMERITASI

Sintua yang:
1.Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, atau;
2.Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Sintua, atau;
3.Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Sintua.
4.Sintua emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat.
5.Jabatan tahbisan (tohonan) Sintua bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus.
6.Sintua emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Sintua sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 74 (tujuh puluh empat).

Pasal 79
PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

1.Sintua yang menjalani siasat gerejawi dan tidak bertobat, ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Sintua.

BAB XXIX
SYAMAS
Pasal 80
TUGAS

Tugas Umum
1.Memberitakan firman Tuha
2.Berdoa untuk dan bersama dengan warga.
3.Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain.
4.Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum.
5.Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi.
6.Melayani dalam kebaktian-kebaktian.
7.Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab.
8.Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis.
9.Membina warga menjadi warganegara yang bertanggungjawab.
10.Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka.
11.Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat.
12.Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat.
13.Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif.
14.Menjaga ajaran gereja.
    
Tugas Khusus
1.Melaksanakan pelayanan diakonia.
2.Melaksanakan pelayanan kasih kepada warga yang berkaitan dengan masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
3.Memotivasi warga agar saling topang-menopang dalam suka dan duka.
4.Memotivasi dan memberdayakan warga agar mandiri secara ekonomis.

Pasal 81
KRITERIA

1.Hidup menurut firman Tuhan secara penuh.
2.Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai S
3.Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas syamas dengan segenap hati, setia, dan bersukacita.
4.Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya.
5.Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan.
6.Bersedia mengikuti dan menyelesaikan kursus hasyamason.
7.Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita

Pasal 82
SYARAT

1.Telah menjadi warga sidi.
2.Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemiliha
3.Telah menjadi warga sidi di jemaat yang akan dilayaninya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
4.Telah mengikuti masa persiapan syamas selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 83
PROSEDUR

1.Majelis Jemaat menetapkan bakal calon syamas berdasarkan masukan dari sektor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Dalam hal sebuah jemaat tidak memiliki sektor, bakal calon syamas langsung ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
2.Penetapan bakal calon syamas harus memperhatikan keterwakilan dari sektor-sektor yang ada dan keterwakilan jumlah laki-laki dan perempuan.
3.Bakal calon syamas tersebut diajukan oleh Majelis Jemaat kepada Sidang Jemaat.
4.Sidang Jemaat memilih dari bakal calon syamas yang diajukan untuk ditetapkan sebagai calon syamas oleh Majelis Jemaat.
5.Majelis Jemaat menetapkan calon-calon syamas.
6.Calon-calon syamas yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat wajib menjalani masa persiapan selama 3 (tiga) tahun.
7.Setelah calon-calon syamas menyelesaikan masa persiapan mereka, mereka ditahbiskan dalam kebaktian Minggu sesuai dengan Agenda GKPS.

Pasal 84
EMERITASI

Syamas yang:
1.Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, atau
2. Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Syamas, atau
3. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Syamas.
4. Syamas emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat.
5.Jabatan tahbisan (tohonan) Syamas bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus.
6.Syamas emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Syamas sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 80 (delapan puluh delapan).

Pasal 85
PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN

Syamas yang menjalani penggembalaan khusus dan tidak bertobat ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Syamas.

Jemaat Pos PI Senami Batanghari







BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar