Petunjuk Pelaksana (Juklak) Periodesasi Tingkat Jemaat dan Resort di GKPS Masa Pelayanan 2025-2030



PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PERIODESASI DI GKPS
MASA PELAYANAN 2025 - 2030
KEPUTUSAN PIMPINAN SINODE GKPS

Nomor: 411/SK-1-PS/2024

Tentang:
PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK)
PERIODESASI di GKPS MASA PELAYANAN 2025-2030
PIMPINAN SINODE GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS), 
Mengingat : Bahwa pada tahun 2025 akan dilaksanakan periodesasi di semua lingkup kepengurusan GKPS, maka diperlukan untuk menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Periodesasi di GKPS masa pelayanan 2025 –2030.

Mengingat : 1. Tata Gereja GKPS.
2. Tata Laksana GKPS pasasl 137,
Memperhatikan : 1. Keputusan Majelis Sinode pada sidang tanggal 2-5 Oktober 2024 tentang Petunjuk Pelaksaan (Juklak) periodesasi di GKPS  masa pelayanan 2025-2030.

2. Hasil Musyawarah Pimpinan Sinode GKPS pada tanggal 10 Okotber 2024.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Periodesasi di GKPS untuk masa pelayanan 2025 - 2030, seperti dimuat dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua : Apabila terdapat kekeliruan alam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di Pematangsiantar
Pada tanggal 11 Oktober 2024
Pimpinan Sinode GKPS
Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba
E p h o r u s
Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe
Sekretaris Jenderal

Lampiran SK Nomor: 411/SK-1-PS/2024
PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) 
PERIODESASI di GKPS
MASA PELAYANAN 2025-2030


PARLOBEINI
Masa Pelayanan 2025 – 2030 aima tahap na pa-opat-hon atap tahap na parpudi bani Visi ni GKPS: Gabe Gareja Siboan Pasu-pasu janah Sari. Janah na gabe penekanan pakon fokus bani haganup horja pelayanan aima: Memberdayakan Kemandirian dan Kepedulian Jemaat. Bani buku Visi- Misi GKPS isobut do: Langkah-langkah kunci untuk menuju memberdayakan kemandirian dan kepedulian jemaat adalah:

1. Mensosialisasikan pemberdayaan kemandirian tidak hanya berorientasi ke dalam (mandiri dana, daya dan teologia), namun lebih kepada kontribusi positif terhadap lingkungan baik kepada pemberdayaan sesama gereja lain yang masih hidup dalam kesulitan maupun kepada masyarakat dan keutuhan ciptaan secara umum.

2. Membentuk kelembagaan yang kuat dan kepemimpinan yang unggul, yang secara khusus mampu mendukung pemberdayaan kemandirian dan kepedulian jemaat di setiap wilayah geografis dan demografis ladang pelayanan GKPS. 

3. Membagikan secara nyata kepemilikan berkat (spiritual, material, sosial) dan kepedulian (kepada sesama dan keseluruhan keutuhan ciptaan) melalui semua aktivitas serta citra yang memancar secara konsisten dengan kuantitas dan kualitas yang terus meningkat. 

4. Meningkatkan ketajaman menangkap aspirasi lingkungan yang terus berubah dalam rangka pembaharuan kelembagaan dan kepemimpinan agar tetap relevan sebagai gereja pembawa berkat dan kepedulian sepanjang zaman.

5. Memberdayakan dan mensinergikan segala potensi yang tersedia. Humbani hatorangan na i babou in ma na gabe ihutan bani na idalankon hita periodesasi masa pelayanan 2025-2030. Marhitei haganup sumber daya na adong bani jemaat pakon marhitei bageini sibere-bere partonduyon na ipasirsir Naibata bani haganup warga GKPS, idalankon hita ma periodesasi on ibagas na dear. 

Songon na isobut bani Pembukaan Tata Gereja GKPS poin 9: GKPS merupakan persekutuan dari orang-orang percaya yang menjadi warganya, yang dipanggil dan diutus Allah untuk melaksanakan misi GKPS dalam kerangka misi Allah. 

Untuk itu, Allah mengaruniakan kepada semua warga GKPS berbagai karunia Roh yang bernilai setara untuk melaksanakan pelayanan misional mereka baik secara pribadi maupun secara kolektif. Semua warga GKPS adalah pelayan. 

Allah memanggil beberapa warga GKPS melalui GKPS untuk menjadi pelayan-pelayan khusus, baik melalui penahbisan yang disebut pelayan khusus tahbisan, maupun tidak melalui penahbisan yang disebut pelayan khusus non-tahbisan. 

Hubungan antara warga dan pelayan khusus bersifat setara, fungsional, dan timbal-balik berdasarkan kasih. Pelayanpelayan khusus GKPS secara teologis berkedudukan setara. Pelayan khusus GKPS adalah tetap warga GKPS yang berfungsi khusus dan memperoleh wewenang dari Allah untuk memperlengkapi seluruh atau sebagian warga GKPS agar mereka dapat melaksanakan misi GKPS. Secara operasional, dalam melaksanakan fungsi-fungsinya yang berbeda-beda, para pelayan khusus dapat memperoleh kedudukan organisasional yang tidak setara.

Maronjolan hubani Program Pelayanan GKPS tahun 2025 manotapkon paboa tahun 2025 aima panorang periodesasi bani kepengurusan i GKPS humbani masa pelayanan 2020 - 2025 hubani masa pelayanan 2025-2030. Halani ai ihaporluhon hita do  Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Periodesasi GKPS masa pelayanan 2025-2030 na gabe panduan bani haganup pelaksanaan periodesasi bani haganup lingkup kepengurusan na adong bani GKPS. 

PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PERIODESASI di GKPS MASA 
PELAYANAN 2025-2030

1. DASAR PAKON TUJUAN

1.1. Sesuai hubani Tata Gereja GKPS Pasal 9 ayat 4 bagian d manobut: Pimpinan Sinode bertugas dan mempunyai wewenang untuk secara sinodal memimpin seluruh jemaat dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan GKPS. On ma onjolan ni ase ipasirsir Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Periodesasi masa Pelayanan 2025 – 2030 on. Halani ai marhitei Sidang Majelis Sinode bani tanggal 2- 5 Oktober 2024 ijalo anjaha ihadearhon Majelis Sinode ma on ase  iberlakuhon bani GKPS.

1.2. Tujuanni ibahen Petunjuk Pelaksanaan on aima ase haganup pelaksanaan ni periodesasi mardalan romban hubani ketentuan na berlaku mangihutkon Tata Gereja, Tata Laksana GKPS pakon Tata Kerja Seksi humbani Lingkup Jemaat, Lingkup Resort pakon Lingkup Sinode. Marhitei Petunjuk Pelaksanaan on ma homa boi ididah hita pengaturan jadwal pakon panorang periodesasi sa GKPS na ipungkah humbani Lingkup Jemaat das hubani Lingkup Sinode. Anjaha iharapkon do homa marhitei na mandalankon Petunjuk Pelaksanaan on, boi jumpah hita haganup Kepengurusan na baru na marpardomuan hubani aturan pakon ketentuan na dong bani GKPS.
 
2. NA MARPERIODE
Domu hubani ketentuan ba adong ma mangadongkon periodesasi aima:
2.1. Pengurus Seksi Lingkup Jemaat
Humbani Pengurus Seksi Lingkup Jemaat na mangadongkon periode bani tahun 2025 aima: Pengurus Seksi Sikolah Minggu Lingkup Jemaat, Pengurus Seksi Inang Lingkup Jemaat pakon Pengurus Seksi Bapa Lingkup Jemaat. Pengurus Seksi Namaposo Lingkup Jemaat mangadongkon periodesasi bani tahun 2026 pakon tahun 2029.

2.2. Pimpinan Majelis Jemaat
2.3. Pengurus Seksi Lingkup Resort
Humbani Pengurus Seksi Lingkup Resort na mangadongkon periode bani tahun 2025 aima: Pengurus Seksi Sikolah Minggu Lingkup Resort, Pengurus Seksi Inang Lingkup Resort pakon Pengurus Seksi Bapa Lingkup Resort. Pengurus Seksi Namaposo Lingkup Resort mangadongkon periodesasi bani 
tahun 2026 pakon 2029.

2.4. Pengurus GKPS Lingkup Resort
Pengurus GKPS Lingkup Resort mangadongkon Periodesasi hubani Pengurus, tapi lang dihut Pandita Resort sebagai Ketua halani jabatanni. 

2.5. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort ipilih bani panorang Sidang Sinode Resort.
2.6. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Lingkup Sinode

Pemilihan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode iadongkon bani Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS bani bulan Maret 2025.

2.7. Pengurus Seksi Namaposo Lingkup Sinode
a. Pemilihan Pengurus Seksi Namaposo Lingkup Sinode masa pelayanan 2026–2029 iadongkon bani Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo bani tahun 2026.

b. Pemilihan utusan Pemuda yakni 1 orang dari setiap Distrik untuk Sidang Sinode Bolon tahun 2025, ipilih bani panorang RPL Namaposo Sinode tahun 2025.
 
c. Pemilihan Pengurus Seksi Namaposo Lingkup Sinode masa pelayanan 2029-2032 iadongkon bani Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Lingkup Sinode tahun 2029.
 
2.8. Pengurus Seksi Inang Lingkup Sinode

Pemilihan Pengurus Seksi Inang Lingkup Sinode iadongkon bani Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Lingkup Sinode bani bulan Maret 2025.

2.9. Pengurus Seksi Bapa Lingkup Sinode
Pemilihan Pengurus Seksi Bapa Lingkup Sinode iadongkon bani Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Lingkup Sinode bani bulan Maret 2025.

2.10. Ketua Majelis Penginjil GKPS
Ketua Majelis Penginjil GKPS ipilih panorang Sidang Majelis Penginjil GKPS bani tanggal 8 – 10 Januari 2025.

2.11. Dua halak Calon Anggota Majelis Sinode Perutusan Penginjil
Dua halak calon Anggota Majelis Sinode Perutusan Penginjil ipilih bani panorang Sidang Majelis Penginjil GKPS bani tanggal 8 - 10 Januari 2025.

2.12. Ketua Majelis Pendeta GKPS
Ketua Majelis Pendeta GKPS ipilih bani Sidang Majelis Pendeta GKPS bani tanggal 14 – 17 Januari 2025.

2.13. Sapuluh Ualuh Halak Calon Anggota Majelis Sinode Perutusan Pendeta.
Sapuluh ualuh halak calon Anggota Majelis Sinode Perutusan Pendeta ipilih bani Sidang Majelis Pendeta bani tangal 14 – 17 Januari 2025.

2.14. Dua Puluh Opat Halak Calon Praeses
Dua puluh opat halak calon Praeses ipilih bani Sidang Majelis Pandita GKPS bani tanggal 14 – 17 Januari 2025.

2.15. Pimpinan Sinode GKPS aima Ephorus pakon Sekretaris Jenderal.
Iadongkon bani panorang Sidang Sinode Bolon, tanggal 1- 6 Juli 2025
2.16. Pemilihan sahalak Anggota Majelis Sinode Perutusan Penginjil. Iadongkon bani panorang Sidang Sinode Bolon, tanggal 1- 6 Juli 2025.

2.17. Pemilihan Siah Halak Anggota Majelis Sinode Perutusan Pendeta.
Iadongkon bani panorang Sidang Sinode Bolon, 1- 6 Juli 2025.

2.18. Pemilihan Dua Puluh Opat Halak Anggota Majelis Sinode Perutusan 
Distrik Pemilihan dua puluh opat halak Anggota Majelis Sinode Perutusan Distrik, aima 2 halak humbani tiap Distrik iadongkon bani panorang Sidang Sinode Bolon, 1- 6 Juli 2025.

2.19. Pemilihan Sahalak Anggota Majelis Sinode Perutusan Pemuda
Pemilihan sahalak Anggota Majelis Sinode Perutusan Pemuda iadongkon bani panorang Sidang Sinode Bolon, 1- 6 Juli 2025.

2.20. Pemilihan Sahalak Anggota Majelis Sinode Perutusan Perempuan
Pemilihan sahalak Anggota Majelis Sinode Perutusan Perempuan iadongkon bani panorang Sidang Sinode Bolon, 1- 6 Juli 2025.

I. PELAKSANAAN PERIODESASI BANI LINGKUP JEMAAT
I.1. Sipasirsiron Marayak Periode
1. Ibahen Pimpinan Majelis Jemaat pakon pengurus Seksi Jemaat na sedang menjabat ma data lengkap aima data ni haganup warga sidi i jemaat. 

2. Ipasirsir Pimpinan Majelis Jemaat ma daftar goran-goran ni Majelis Jemaat:
• Sintua pakon Syamas na marumur lang lobih humbani 60 (onom puluh tahun) bani panorang pemilihan janah terdaftar gabe warga jemaat i jemaat setempat siotikan 5 (lima) tahun, sidea on aima na boi ipilih gabe Pimpinan Majelis Jemaat.

• Sintua pakon Syamas na marumur lobih humbani 60 tahun das hubani 65 tahun, aima anggota Majelis na mempunyai hak pilih. 
• Ipasirsir ma ma homa data ni Ketua Seksi kategorial aima Ketua Seksi kategorial Jemaat, Ketua Seksi kategorial Resort pakon Ketua Seksi kategorial Sinode na adong i kuria na lang Sintua pakon Syamas janah terdaftar gabe anggota Majelis Jemaat i jemaat setempat.

3. Ipasirsir Pengurus Seksi Inang Jemaat na sedang menjabat ma data ni haganup anggota Seksi Inang GKPS na terdaftar i jemaat ai. Sidea on do na boi memilih anjaha ipilih gabe Pengurus Seksi Inang Jemaat. Khusus hubani inang petugas penuh waktu aima Pandita pakon Penginjil, hak ni aima pitah memilih tapi lang berhak ia ipilih gabe Pengurus Seksi Inang Jemaat.

4. Ipasirsir Pengurus Seksi Bapa Jemaat na sedang menjabat ma data ni haganup anggota Seksi Bapa na terdaftar i jemaat ai. Sidea on do na berhak memilih anjaha ipilih gabe Pengurus Seksi Bapa Jemaat. Khusus hubani Bapa petugas penuh waktu aima Pandita atap penginjil na mangidangi i jemaat ai, hak ni aima pitah memilih tapi lang berhak ia ipilih gabe Pengurus Bapa Jemaat.

5. Hubani Pengurus Seksi Namaposo Jemaat masa pelayanan 2023-2026 pasirsirhon data ni warga Seksi Namaposo na terdaftar i jemaat ai. Sidea on do na berhak memilih anjaha ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. 

Sidea on aima warga sidi na lape marhajabuan na marumur lang lobih humbani 35 tahun bani panorang pemilihan halani sidea do na berhak mamilih pakon ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Khusus hubani Namaposo petugas penuh waktu na mangidangi i jemaat ai, hakni aima pitah memilih tapi lang berhak ia ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.

6. Hubani Pengurus Seksi Namaposo Jemaat masa pelayanan 2026-2029
pasirsirhon data ni warga Seksi Namaposo na terdaftar i jemaat ai. Sidea on do na berhak memilih anjaha ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Sidea on aima warga sidi na lape marhajabuan na marumur lang lobih humbani 35 tahun bani panorang pemilihan halani sidea do na berhakmamilih pakon ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. 

Khusus hubani Namaposo petugas penuh waktu na mangidangi i jemaat ai, hakni aima pitah memilih tapi lang berhak ia ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.

7. Hubani Pengurus Seksi Namaposo Jemaat masa pelayanan 2029-2032 pasirsirhon data ni warga Seksi Namaposo na terdaftar i jemaat ai. Sidea on do na berhak memilih anjaha ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Sidea on aima warga sidi na lape marhajabuan na marumur lang lobih humbani 35 tahun bani panorang pemilihan halani sidea do na berhak mamilih pakon ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Khusus hubani Namaposo petugas penuh waktu na mangidangi i jemaat ai, hakni aima pitah memilih tapi lang berhak ia ipilih gabe Pengurus Seksi Namaposo Jemaat.

8. Haganup warga sidi GKPS na lang terdaftar gabe anggota i jemaat ai, age pe sadokah ni on ia marminggu janah aktif bani ganup kegiatan i jemaat sonai age seksi, lang berhak mamilih sonai ipilih bani haganup jabatan atap kepengurusan i jemaat ai.

9. Haganupan data-data ni warga sidi, anggota-anggota seksi-seksi kategorial pakon na marpardomuan hubani persyaratan pemilihan na imaksud, ibahen ma secara lengkap janah tertulis.

10. Pengurus Seksi-Seksi lingkup Jemaat na sedang menjabat, kecuali Seksi Sikolah Minggu mambahen surat undangan hubani haganup na berhak dihut bani Rapat Anggota Seksi lingkup Jemaat ai na laho mamilih Pengurus Seksi Jemaat. Anjaha surat ontangan ai ipadas ma homa marhitei tingting 2 (dua) hali padodot bani kebaktian Minggu paima rapat ai.

11. Marayak Sidang Jemaat, maningon parlobei iadongkon do Rapat Majelis 
Jemaat, aima laho:
• Pasirsirhon Laporan Pertanggungjawaban Program Pelayanan pakon Anggaran Pendapatan & Belanja tahun 2024 pakon daftar ni haganup inventaris na adong i jemaat ai, na dob ipareksa pakon iperifikasi Pengurus Resort.

• Pasirsirhon daftar goran ni haganup warga sidi pakon daftar ni keanggotaan seksi na iporluhon laho mamilih kepengurusan.

• Pasirsirhon Rencana Program Pelayanan (RPP) pakon Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) tahun 2025 na dob itotapkon bani Sidang Jemaat bani ujung tahun 2024.

12. Pengurus Seksi-seksi Lingkup Jemaat na sedang menjabat, maningon do homa pasirsirhon Laporan Pertanggung-jawaban Program Pelayanan tahun 2024, Laporan Anggaran Pendapatan & Belanja tahun 2024 pakon daftar ni haganup inventaris na adong bani seksi-seksi na dob ipareksa pakon iperifikasi Pimpinan Majelis Jemaat. 

13. Halani lang adong Rapat warga Seksi Sikolah Minggu lingkup Jemaat, gabe hubani Majelis Jemaat do padasonni Pengurus Seksi Sikolah Minggu Lingkup Jemaat Laporan Pertanggung-jawaban P rogram Pelayanan, Anggaran Pendapatan & Belanja tahun 2024 pakon Inventaris na adong na dob ipareksa pakon iperifikasi Pimpinan Majelis Jemaat.

14. Haganup laporan Program Pelayanan pakon Laporan Anggaran Pendapatan & Belanja sonai homa haganup daftar inventaris ni Seksi-seksi lingkup Jemaat, ningon lobei ipareksa pakon iperifikasi Pimpinan Majelis Jemaat do ase boi ilaporhon bani Rapat anggota ni Seksi lingkup jemaat ni bei (kecuali Seksi Sikolah Minggu).

I.2. Panorang pakon Pelaksanaan Periode i Lingkup Jemaat
Sadalan hubani Jadwal Kegiatan GKPS tahun 2025, saboi-boi ni salosei ma haganup pemilihan na sinobut i atas in bani hari Minggu tanggal 16 Februari 2025.

I.3. Na Mamilih pakon Na Manotapkon
1. Pimpinan Majelis Jemaat ipilih janah itotapkon Majelis Jemaat bani Rapat Majelis Jemaat.

2. Pengurus Seksi Inang Jemaat, Pengurus Seksi Bapa Jemaat, Pengurus Seksi Namaposo Jemaat; ipilih janah itotapkon anggota seksi bani Rapat Warga Seksi lingkup jemaat.

3. Pengurus Seksi Sikolah Minggu Jemaat ipilih janah itotapkon Majelis Jemaat bani rapat Majelis Jemaat humbani Guru Sikolah Minggu pakon humbani warga Sidi Jemaat na tardaftar i jemaat ai.

I.4. Periodesasi Pengurus Seksi Sikolah Minggu 
A. Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS pasal 9 pakon pasal 10 isuratkon songon on:
Pasal 9 Periode Pelayanan Pengurus

1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk satu (1) periode yakni 5 (lima) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.

Pasal 10

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat

1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota.

2. Anggota – anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari antara guru Sekolah Minggu dan warga Sidi Jemaat.

3. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam Kebaktian Minggu.

B. Domu hubani ketentuan in, ase ipedomani piga-piga ketentuan aima:
1. Sesuai hubani Tata Laksana GKPS Pasal 107 tentang Tugas Majelis Jemaat ayat 9 isobut: Mengajukan bakal calon Sintua, Syamas dan Guru Sekolah Minggu. 

2. Domu hujai ase Pimpinan Majelis Jemaat mangusulhon hubani Majelis Jemaat bakal calon Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat humbani Guru Sikolah Minggu pakon humbani Warga Sidi Jemaat na bersedia na laho itotapkon gabe calon bani Rapat Majelis Jemaat.

3. Pemilihan Pengurus Seksi Sikolah Minggu Jemaat iadongkon bani rapat Majelis Jemaat paima Sidang Jemaat.

4. Pemilihan Pengurus Seksi Sikolah Minggu lingkup Jemaat ibobahon Pimpinan Majelis Jemaat.
 
5. Sesuai hubani Tata kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS Pasal 24, Prosedur Umum untuk Rapat-rapat, ayat 6, Cara Pemilihan Personel isuratkon:

• Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurangkurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih.

• Jika ketentuan jumlah suara seperti pada huruf c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara dia atas angka kisquosient. Perhitungan angka kisquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.

• Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient tersebut. 

I.5. Periodesasi Pengurus Seksi Namaposo A. Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS Pasal 9 pakon pasal 10 manobut: 

Pasal 9
Periode Pelayanan Pengurus

1. Pengurus Seksi Namaposo GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 3 (tiga) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Namaposo GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. 

Pasal 10
Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Jemaat
1. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota. 

2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat dari antara para warga Seksi Namaposo yang terdaftar di jemaat tersebut. 

3. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu. 

B. Domu hubani ketentuan in, ipedomani ma homa ketentuan na i toruh on: Sesuai Tata Kerja Seksi Namaposo Pasal 25 ayat 6 aima Cara Pemilihan Personel isobut: 
a. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Namaposo.

b. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan: Dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

c. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih. 

d. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Huruf c. di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.

e. Jika hanya seorang yang mencapai kiesquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kiesquosient tersebut.

I.6. Periodesasi Pengurus Seksi Inang
A. Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Inang GKPS Pasal 9 pakon pasal 10 manobut: 

Pasal 9
Periode Pelayanan Pengurus
1. Pengurus Seksi Inang GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Inang GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. 

Pasal 10
Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Jemaat

1. Pengurus Seksi Inang Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masingmasing merangkap sebagai anggota serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan jemaat yang bersangkutan. 

2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Inang Jemaat dari antara para warga Seksi Inang Jemaat. 

3. Pengurus Seksi Inang Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu. 
B. Domu hubani ketentuan in, ipedomani ma homa ketentuan na i toruh on

1. Sipilihon untuk Pengurus Seksi Inang Jemaat aima sahalak Ketua, sahalak Wakil Ketua, sahalak Sekretaris, sahalak Wakil Sekretaris, sahalak Bendahara na masing-masing merangkap anggota pakon piga-piga halak anggota lainnya.

2. Domu hujin, paima iadongkon pemilihan maningon tontuhonon ni rapat warga Seksi Inang Jemaat do lobei piga halak anggota lainnya songon na sinobut bani poin 1 i atas na laho sipilihon.
 
3. Laho manontuhon on, porlu do pardiateihonon situasi pakon peta pelayanan sonai kebutuhan ampa kemampuan pe.

4. Bani pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris pakon Bendahara, sada-sada do sidea pilihon.

5. Domu hubani Penjelasan Tata Laksana Pasal 106 ayat 1 c: Keanggotaan Ketua Seksi di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun. Halani ai ase ipertimbangkon ma penjelasan on marpardomuan hubani pemilihan ketua. 

6. Pemilihan bani piga-piga anggota lainnya, ipamasa sekaligus (sistim paket)domu hubani jumlah na iporluhon.

7. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Inang Jemaat.

8. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan: Dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

9. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih. 

10.Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Huruf c. di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.

11.Jika hanya seorang yang mencapai kiesquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kiesquosient tersebut.

I.7. Periodesasi Pengurus Seksi Bapa 

A. Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Bapa GKPS Pasal 9 pakon Pasal 10, manobut

Pasal 9
Periode Pelayanan Pengurus

1. Pengurus Seksi Bapa GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Bapa GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. 

Pasal 10
Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Bapa Jemaat
1. Pengurus Seksi Bapa Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masingmasing merangkap sebagai Anggota serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan jemaat yang bersangkutan.

2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat dari antara para warga Seksi Bapa Jemaat. 

3. Pengurus Seksi Bapa Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu. 

B. Domu hubani ketentuan ini ase ipedomani ma ketentuan na i toruh on:
1. Sipilihon untuk Pengurus Seksi Bapa Jemaat aima sahalak Ketua, sahalak Wakil Ketua, sahalak Sekretaris, sahalak Wakil Sekretaris, sahalak Bendahara na masing-masing merangkap anggota pakon piga-piga halak anggota lainnya.

2. Domu hujin, paima iadongkon pemilihan maningon tontuhonon ni rapat anggota Seksi Bapa Jemaat do lobei piga halak anggota lainnya songon na sinobut bani poin 1 i atas na laho sipilihon.

3. Laho manontuhon on, porlu do pardiateihonon situasi pakon peta pelayanan sonai kebutuhan ampa kemampuan pe.

4. Bani pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris pakon Bendahara, sada-sada do sidea pilihon.

5. Domu hubani Penjelasan Tata Laksana Pasal 106 ayat 1 c: Keanggotaan Ketua Seksi di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun. Halani ai ase ipertimbangkon ma penjelasan on marpardomuan hubani pemilihan ketua. 

6. Pemilihan bani piga-piga anggota lainnya, ipamasa sekaligus (sistem paket) domu hubani jumlah na iporluhon.

7. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Bapa Jemaat.

8. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan: Dalam Rapat Warga Seksi Bapa Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

9. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih. 

10.Jika ketentuan jumlah suara seperti ketentuan di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.

11.Jika hanya seorang yang mencapai kiesquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kiesquosient tersebut.

I.8. Periodesasi Pimpinan Majelis Jemaat (PMJ)
1. Ketentuan domu hubani isini Tata Laksana Bab XXXIII Pasal 106 ayat 2 pakon ayat 4-7 isobut: 
a. Majelis Jemaat dikoordinasi oleh Pimpinan Majelis Jemaat yang terdiri dari Ketua (Pengantar Jemaat), Wakil Ketua (Wakil Pengantar Jemaat), Sekretaris, dan Bendahara.

b. Pimpinan Majelis Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari kalangan Sintua dan Syamas yang berumur tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemilihan diadakan dan telah terdaftar sebagai warga di jemaat sekurangkurangnya 5 (lima) tahun.

c. Pimpinan Majelis Jemaat dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode, yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.

d. Dalam hal salah seorang anggota Pimpinan Majelis Jemaat berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, dalam tempo selambatlambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Rapat Majelis Jemaat untuk memilih pengganti antar-waktu.

e. Bila pergantian antar-waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, pengganti antar-waktu tersebut dihitung satu periode.

2. Domu hubani ketentuan in, ase ipedomani ketentuan na i toruh on:
a. Komposisi ni Pimpinan Majelis Jemaat na sihol ipilih aima Ketua/Pengantar Jemaat, Wakil Ketua/Wakil Pengantar Jemaat, Sekretaris pakon Bendahara.

b. Tahapan bani pelaksanaan periode Pimpinan Majelis Jemaat aima: Dob salosei pemilihan Pengurus Seksi Sekolah Minggu, Seksi Inang, pakon Seksi Bapa.

c. Bani pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, pakon Bendahara, sada-sada do sidea pilihon.

d. Bani pemilihan PMJ, sahalak lang boi manjabat jabatan na sarupa lobih humbani 2 (dua) periode padodot.

e. Pimpinan Majelis Jemaat ipilih anjaha itotapkon untuk sada masa pelayanan aima 5 (lima) tahun.

f. Na berhak mamilih Pimpinan Majelis Jemaat aima; anggota Majelis Jemaat na terdaftar bani kuria ai aima: Sintua, Syamas, Ketua-ketua Seksi kategorial lingkup Jemaat, Resort, Sinode, Pendeta, Penginjil na aktif ope janah terdaftar i kuria ai. 

g. Anggo adong humbani Sintua pakon Syamas na sekaligus gabe Ketua Seksi kategorial lingkup Jemaat, Resort, Sinode pitah sada suara do hak suara na boi ipakei.

h. Pemilihan Pimpinan Majelis Jemaat ibobahon Pengurus Resort.

II. PELAKSANAAN NI PERIODESASI BANI LINGKUP RESORT

II.1. Persiapan Pengurus Seksi Lingkup Resort 
a. Masing-masing Pengurus Seksi-seksi Lingkup Resort na sedang menjabat pasirsirhon data-data pakon daftar ni haganup Pengurus Seksi-seksi Jemaat na baru tarpilih i jemaat ni bei.

b. Marayak Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi Resort, na salah sada agendani ai ma pemilihan Pengurus Seksi Resort, lobei adonghonon ni Pengurus Seksi Resort na sedang menjabat do rapat Pengurus Seksi Resort laho pasirsirhon na porlu bani RPL aima:

• Laporan Pertanggungjawaban ni Pengurus Seksi Resort pasal Pelaksanaan Program Pelayanan pakon Anggaran Pendapatan Belanja tahun 2024, pakon  daftar inventaris lengkap na ikelola masing-masing Pengurus Seksi-seksi Resort, janah domma parlobei mandalani pengawasan pakon perifikasi na iadongkon Pengurus Resort na ibuktihon marhitei Berita Acara Pengawasan secara tertulis.

• Rencana Program Pelayanan (RPP) pakon Rencana Anggaran Pendapatan pakon Belanja (RAPB) ni Seksi Lingkup Resort untuk tahun 2025 na sihol ipadas pakon itotapkon bani RPL Seksi-seksi Resort.

c. Marayak RPL Seksi-seksi Lingkup Resort bahenon ni Pengurus Seksi-seksi Resort na sanggah menjabat do surat ontangan secara tertulis hubani haganup na marhak dihut bani RPL Seksi Resort.

d. Ibahen ma homa tugah-tugah rapat ai marhitei tingting 2 (dua) hali padodot bani kebaktian Minggu paima Rapat/Sidang ai.

II.2. Persiapan Pengurus Resort
a. Pengurus Resort na sedang menjabat pasirsirhon data ni Majelis Jemaat sa-Resort, ai ma daftar goran ni haganup Anggota Majelis Jemaat sa Resort aima:

• Sintua pakon Syamas na dob bertugas aktif i jemaat sa Resort ai minimal 5 (lima) tahun.
• Sintua pakon Syamas na lape das 5 (lima) tahun. 
• Pandita pakon Penginjil na itempatkon i Resort
• Pandita pakon Penginjil na aktif ope na terdaftar i Jemaat na adong i Resort.
• Ketua Seksi Lingkup Resort na baru terpilih pakon Ketua Seksi Lingkup 
Jemaat sonai homa Ketua – Ketua Seksi Lingkup Sinode na terdaftar i Jemaat – jemaat na adong i Resort ai.

b. Marayak Sidang Resort na salah sada agendani aima laho mamilih Pengurus Resort pakon Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort, adonghonon ni Pengurus Resort na sedang menjabat ma Rapat Pengurus Resort laho pasirsirhon na porlu bani Sidang Resort ai ma:

• Laporan pertanggungjawaban ni Pengurus Resort, na sekaligus gabe bahan laporan ni Pimpinan Sinode hu Sidang Sinode Bolon.

• Hasil Pengawasan Program Pelayanan, Keuangan pakon Inventaris Resort na domma ipareksa pakon iperifikasi Pimpinan Sinode na gabe laporan ni Pengurus Resort hubani Sidang Resort.

• Pasirisirhon Rencana Program Pelayanan (RPP) pakon Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja (RAPB) Resort tahun 2025, na marpedoman hubani Program Pelayanan GKPS tahun 2025. Bani RAPB Resort sihol ma taridah homa Anggaran Keuangan Umum GKPS hun Resort ai untuk Tahun 2025.

c. Marayak Sidang Resort bahenon ni Pengurus Resort na sanggah menjabat do surat ontangan secara tertulis hubani haganup na marhak dihut bani Sidang Resort.

d. Ibahen ma homa tugah-tugah marhitei tingting 2 (dua) hali padodot bani kebaktian Minggu bani tiap-tiap jemaat paima Sidang Resort ai.

II.3. Panorang Pelaksanaan Periodesasi
a. Dob salosei pelaksanaan periodesasi i lingkup jemaat, adonghonon ma pelaksanaan ni periodesasi i lingkup resort, anjaha panorang untuk on saboiboi ni salosei ma sidokahan tanggal 31 Maret 2025.

b. Lobei salosei do pelaksanaan ni Pemilihan Pengurus Seksi-seksi Lingkup Resort (Sikolah Minggu, Inang, Bapa), dob ai adonghonon Sidang Resort na salah sada agendani aima laho mamilih Pengurus Resort sonai pakon Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort.

II.4. Na mamilih pakon Na Manotapkon
a. Na marhak mamilih Pengurus Seksi Lingkup Resort aima Pengurus Seksi Lingkup Jemaat bani Rapat Pengurus Lengkap Seksi-seksi Lingkup Resort.

b. Pengurus Seksi Bapa, Inang, pakon Sikolah Minggu Resort ipilih anjaha itotapkon bani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi-seksi Resort.

c. Pengurus Resort ipilih anjaha itotapkon bani Sidang Resort.

d. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort ipilih anjaha itotapkon bani Sidang Resort.

e. Na berhak mamilih Pengurus Resort pakon Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort aima anggota Majelis Jemaat na terdaftar bani Resort ai pakon Ketua-ketua Seksi Resort.
 
f. Anggo adong humbani anggota Majelis Jemaat (Sintua atap Syamas) na sekaligus gabe Ketua Seksi Jemaat atap Resort, pitah sada suara do hak suara na boi ipakeini.

II.5. Periodesasi Pengurus Seksi Lingkup Resort
1. Pengurus Seksi Sikolah Minggu Lingkup Resort
Sesuai hubani Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS Pasal 9 pakon pasal 12: 
Pasal 9
Periode Pelayanan Pengurus
1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. 

Pasal 12
Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort
1. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota. 

2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dari antara guru Sekolah Minggu dan warga sidi berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dalam Resortnya. 

3. Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu. 

Domu hubani ketentuan in ase idalankon ma homa songon na isobut i toruh on:
1. Sipilihon aima sahalak Ketua, sahalak wakil ketua, sahalak sekretaris, sahalak wakil sekretaris pakon sahalak bendahara.

2. calon na ipasirsir humbani tiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu lingkup jemaat aima calon na dob ibagas botohni Pembimbing Seksi Sekolah Minggu Jemaat pakon Pimpinan Majelis Jemaat.

3. Sesuai hubani Tata kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS Pasal 2, Prosedur Umum untuk Rapat-rapat, ayat 6, Cara Pemilihan Personel isuratkon:

a. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Sekolah Minggu.

b. Pemilihan Personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat.

c. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurangkurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih.

d. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada huruf c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara dia atas angka kisquosient. Perhitungan angka kisquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.

e. Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient tersebut. 

2. Pengurus Seksi Namaposo Lingkup Resort 
Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS Pasal 9 pakon pasal 12 manobut: 

Pasal 9
Periode Pelayanan Pengurus
1. Pengurus Seksi Namaposo GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 3 (tiga) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Namaposo GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. 
Pasal 12
Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Resort

1. Pengurus Seksi Namaposo Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota.
 
2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort dari antara para warga Seksi Namaposo Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dalam Resortnya. 

3. Pengurus Seksi Namaposo Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu. Domu hubani ketentuan in, ipedomani ma homa ketentuan na i toruh on:

1. Sipilihon aima sahalak Ketua, sahalak Wakil Ketua, sahalak Sekretaris, sahalak Wakil Sekretaris pakon sahalak Bendahara.

2. Calon – calon na iajuhon humbani tiap Pengurus Seksi Namaposo Jemaat aima calon na dob ibagas botohni Pembimbing pakon Pimpinan Majelis Jemaat. 

3. Sesuai Tata Kerja Seksi Namaposo Pasal 25 ayat 6 aima Cara Pemilihan Personel 
isobut: 
a. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Namaposo.

b. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:

• Dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

• Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

• Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan. 

c. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih. 

d. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Huruf c. di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.

e. Jika hanya seorang yang mencapai kiesquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kiesquosient tersebut.

3. Periodesasi Pengurus Seksi Inang Lingkup Resort
Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Inang GKPS Pasal 9 pakon pasal 12 manobut:

Pasal 9
Periode Pelayanan Pengurus
1. Pengurus Seksi Inang GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Inang GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. 

Pasal 12
Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Resort

1. Pengurus Seksi Inang Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masingmasing merangkap sebagai Anggota, serta anggota-anggota lainnya dengan ketentuan 1 (satu) anggota dari 1 (satu) jemaat. 

2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dari antara para warga Seksi Inang Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Inang Jemaat dalam Resortnya.
 
3. Pengurus Seksi Inang Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu. 
Domu hubani ketentuan in, ipedomani ma homa ketentuan na i toruh on.

1. Sipilihon untuk Pengurus Seksi Inang Resort aima sahalak Ketua, sahalak Wakil Ketua, sahalak Sekretaris, sahalak Wakil Sekretaris, sahalak Bendahara na masingmasing merangkap anggota pakon piga-piga halak anggota lainnya.

2. Domu hujin, paima iadongkon pemilihan maningon tontuhonon ni rapat warga Seksi Inang Resort do lobei piga halak anggota lainnya laho sipilihon. 

3. Laho manontuhon on, porlu do pardiateihonon situasi pakon peta pelayanan sonai kebutuhan ampa kemampuan pe.

4. Bani pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris pakon Bendahara, sada-sada do sidea pilihon.

5. Domu hubani Penjelasan Tata Laksana Pasal 106 ayat 1 c: Keanggotaan Ketua Seksi di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun. Halani ai ase ipertimbangkon ma penjelasan on marpardomuan hubani pemilihan ketua. 

6. Pemilihan bani piga-piga anggota lainnya, ipamasa sekaligus (sistem paket) domu hubani jumlah na iporluhon.

7. Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Inang Pasal 25 ayat 6 untuk pemilihan personel isobut:
a. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Inang.

b. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:
• Dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
• Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

• Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan. 

c. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah peserta rapat yang ditetapkan. 

d. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada huruf c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquotient. Perhitungan angka kiesquotient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul. Pada pemilihan ini, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada Butir c. 

e. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Butir c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara di atas angka kisquosient. Perhitungan angka kisquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul. 

f. Jika pada pemilihan pertama hanya seorang calon yang mencapai di atas angka kiesquotient, pemilihan diulang kembali, dengan ketentuan:
• Calon yang mencapai di atas angka kiesquotient secara otomatis mengikuti pemilihan ulang.
• Calon yang lain untuk pemilihan ulang diperoleh melalui pemilihan antara yang diikuti oleh semua calon yang tidak memeroleh suara di atas angka kiesquotient pada pemilihan pertama. Dalam pemilihan antara ini, calon ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. 

• Dalam pemilihan ulang, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada huruf c di atas.

4. Periodesasi Pengurus Seksi Bapa Lingkup Resort
Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Bapa GKPS Pasal 9 pakon Pasal 12, manobut:

Pasal 9
Periode Pelayanan Pengurus
1. Pengurus Seksi Bapa GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.

2. Anggota Pengurus Seksi Bapa GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. 

Pasal 12
Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Bapa Resort
1. Pengurus Seksi Bapa Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masingmasing merangkap sebagai anggota serta anggota lainnya sesuai dengan jumlah jemaat.

2. Anggota-anggota Pengurus Seksi Bapa Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Bapa Resort dari antara para warga Seksi Bapa Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Bapa Jemaat dalam Resortnya.

3. Pengurus Seksi Bapa Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu. 
Domu hubani ketentuan ini ase ipedomani ma ketentuan na i toruh on:

1. Sipilihon untuk Pengurus Seksi Bapa Resort aima sahalak Ketua, sahalak Wakil Ketua, sahalak Sekretaris, sahalak Wakil Sekretaris, sahalak Bendahara na masingmasing merangkap anggota pakon piga-piga halak anggota lainnya.

2. Domu hujin, paima iadongkon pemilihan maningon tontuhonon ni rapat anggota Seksi Bapa Resort do lobei piga halak anggota lainnya songon na sinobut bani poin 1 i atas na laho sipilihon.

3. Laho manontuhon on, porlu do pardiateihonon situasi pakon peta pelayanan sonai kebutuhan ampa kemampuan pe.

4. Bani pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris pakon Bendahara, sada-sada do sidea pilihon.

5. Domu hubani Penjelasan Tata Laksana Pasal 106 ayat 1 c: Keanggotaan Ketua Seksi di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun. Halani ai ase ipertimbangkon ma penjelasan on marpardomuan hubani pemilihan ketua. 

6. Pemilihan bani piga-piga anggota lainnya, ipamasa sekaligus (sistem paket) domu hubani jumlah na iporluhon.

7. Sadalan hubani Tata Kerja Seksi Bapa Pasal 25 ayat 6 tentang pemilihan personel isobut: 

a. Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Namaposo.

b. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:

• Dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

• Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.

• Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan. 

c. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih. 

d. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Huruf c. di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.

e. Jika hanya seorang yang mencapai kiesquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kiesquosient tersebut.Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Bapa Resort.

II.6. Pemilihan Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort
Sesuai hubani Tata Laksana GKPS Pasal 115:

Pasal 115
ANGGOTA SIDANG SINODE BOLON PERUTUSAN RESORT
1. Perutusan
a. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih oleh Sidang Resort dari anggota Majelis Jemaat di Resort tersebut, yakni sintua dan syamas anggota Sidang Resort yang telah terdaftar sebagai anggota Majelis Jemaat di Resort sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

b. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

c. Dalam hal anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort pindah ke Resort lain, keanggotaannya di Sidang Sinode Bolon dengan sendirinya gugur dan untuk itu dilakukan pemilihan pengganti antar-waktu oleh Sidang Resort yang terkait.

Domu hubani ketentuan in ase ipedomani ma petunjuk na i toruh on:
1. Pemilihan Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort iadongkon bani panorang Sidang Resort

2. Na mambobai Pemilihan anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort aima Pandita na itotapkon Pimpinan Sinode GKPS bani Sidang Resort.

3. Lobei anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort do pilihon ni Sidang Resort, baru pe ase Pengurus Resort.

4. Sidea na tarpilih gabe anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort ai pe, dihut do homa gabe calon bani pemilihan Pengurus Resort.

5. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort na laho pilihon ni Sidang Resort aima 1 (sada) halak.

6. Na boi pilihon gabe anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort, aima Sintua dan atau Syamas na dob terdaftar gabe Anggota Majelis Jemaat bani Jemaat na i Resort ai minimal 5 (lima) tahun na sekaligus gabe anggota Sidang Resort ai.

7. Pelantikan ni Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort iadongkon bani Pembukaan Sidang Sinode Bolon. Domu hubani Tata Laksana Bab XXXIX tentang Peraturan Umum Sidang Dan Rapat Pasal 138 tentang Peraturan Umum Sidang Dan Rapat ayat 7 tentang pemilihan isobut: 

a. Dalam hal Tata Gereja dan Tata Laksana menentukan perlu diadakan pemilihan seseorang untuk suatu jabatan atau tugas, maka pemilihan dilakukan secara langsung dan setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak 1 (satu) suara.

b. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang sama dilakukan secara serentak.

c. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang berbeda dilakukan satu demi satu.

d. Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara sekurang-kurangnya ½(setengah) tambah 1 (satu) jumlah anggota yang hadir.

e. Dalam hal jumlah suara, sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) belum diperoleh, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara di atas kisquosient.

f. Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient tersebut.

II.7. Periodesasi Pengurus Resort
Sadalan hubani Tata Laksana pasal 111 na manobut:

Pasal 111

PENGURUS RESORT
1. Resort dipimpin oleh Pengurus Resort yang terdiri dari unsur sintua, syamas, penginjil, dan pendeta.

2. Pengurus Resort terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, 2 (dua) orang Anggota, serta Pendeta dan Penginjil yang mendapat penugasan di resort tersebut sebagai anggota ex officio.

3. Dalam Pengurus Resort harus terdapat unsur perempuan.

4. Ketua Pengurus Resort adalah pendeta resort:

a. Yang adalah pendeta dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
 
b. Yang karena jabatannya tidak terikat dengan periode Pengurus Resort.

5. Yang dapat dipilih menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota adalah Sintua dan Syamas yang telah bertugas aktif sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun di jemaat yang ada di resort tersebut.

6. Pengurus Resort dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak dapat menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.

7. Dalam hal salah seorang Pengurus Resort berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudahnya harus sudah digantikan dengan calon yang pada saat pemilihan menduduki urutan di bawah yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat calon yang dapat menggantikan, diadakan Sidang Resort Istimewa untuk memilih pengganti.

8. Jika penggantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, penggantian tersebut dihitung 1 (satu) periode.

Domu hubani ketentuan in, ase ipedomani ma ketentuan na i toruh on:
1. Periodesasi Pengurus Resort ibobahon Pandita na itotapkon Pimpinan Sinode GKPS bani Sidang Resort.

2. Komposisi ni Pengurus Resort aima Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara pakon 2 (dua) halak anggota pakon Pendeta ampa Penginjil na mendapat penugasan i resort ai sebagai anggota ex officio.

3. Sipilihon bani Sidang Resort na gabe Pengurus resort aima sahalak Wakil Ketua, Sahalak Sekretaris, Sahalak Bendahara pakon 2 halak anggota,
 
4. Ketua Pengurus Resort adalah Pendeta Resort karena jabatannya dan tidak terikat dengan masa pelayanan Pengurus Resort.

5. Na porlu ipardiateihon, bani komposisi Pengurus Resort maningon adong unsur perempuan.

6. Na boi pilihon ni Sidang Resort gabe Pengurus Resort ai ma anggota Sidang Resort humbani kalangan Sintua dan atau Syamas, na dob martugas aktip sekurangkurangni 5 (lima) tahun i jemaat na adong i resort ai.

7. Na isobut na dob aktif bani pasal 111 ayat 5 aima dihitung sejak tanggal pentahbisannya.
 
8. Masa pelayanan ni Pengurus Resort aima 1 (sada) periode dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan sasahalak lang boi manjabat jabatan na sarupa lobih humbani 2 (dua) periode padodot.

Domu hubani Tata Laksana BAB XXXIX tentang Peraturan Umum Sidang Dan Rapat 

Pasal 138 Tentang Peraturan Umum Sidang Dan Rapat ayat 7 tentang pemilihan 
isobut: 
a. Dalam hal Tata Gereja dan Tata Laksana menentukan perlu diadakan pemilihan seseorang untuk suatu jabatan atau tugas, maka pemilihan dilakukan secara langsung dan setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak 1 (satu) suara.

b. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang sama dilakukan secara serentak.

c. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang berbeda dilakukan satu demi satu.

d. Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) jumlah anggota yang hadir.

e. Dalam hal jumlah suara, sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) belum diperoleh, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara di atas kisquosient.

f. Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient tersebut.

g. Pelantikan Pengurus Resort ibobanhon utusan ni Pimpinan Sinode na ikoordinasihon Praeses GKPS setempat. 

h. Panorang Pelantikan ase iriahkon antara Pengurus Resort terpilih pakon Praeses GKPS setempat. 

III. PELAKSANAAN PERIODESASI BANI LINGKUP SINODE

III.1. Persiapan Marayak Pelaksanaan Periodesasi
1. Ketua Majelis Penginjil na sedang menjabat iurupi notulis manjalo data- data pakon daftar humbani Pimpinan Sinode aima:
a. Goran pakon data ni Haganup Penginjil na aktif.
b. Penginjil na aktif na dob martugas sekurang-kurangni 10 (sapuluh) tahun janah marumur lang lobih humbani 55 (lima puluh lima) tahun bani panorang pemilihan.

2. Ketua Majelis Pendeta na sedang menjabat iurupi notulis manjalo data-data pakon daftar humbani Pimpinan Sinode aima:
a. Goran pakon data ni haganup Pendeta na aktif.

b. Pendeta na aktif na dob martugas sekurang-kurangni 10 (sapuluh) tahun anjaha na dob marumur sekurang-kurangni 40 (ompat puluh) tahun pakon lang lobih 55 (lima puluh lima) tahun bani panorang pemilihan.

c. Pendeta na dob martugas sekurang-kurangni 5 (lima) tahun.

3. Pengurus Sinode Seksi Sikolah Minggu Lingkup Sinode na sedang menjabat pasirsirhon:
a. Goran-goran ni calon Anggota-anggota Pengurus Seksi Sikolah Minggu Sinode na iusulhon Pengurus Seksi Sikolah Minggu Resort hun tiap-tiap Resort aima humbani Pengurus Seksi Sikolah Minggu Jemaat pakon Anggota Pengurus Seksi Sikolah Minggu Resort i wilayah Sumatera Utara periode 2025-2030.
b. Goran-goran ni calon anggota/koordinator pelayanan Sikolah Minggu i Distrik na iusulhon Pengurus Seksi Sikolah Minggu Resort periode 2025-2030 bani masing- masing distrik.

4. Pengurus Sinode Seksi Namaposo na sedang menjabat pasirsirhon:
a. Goran-goran ni calon anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Sinode na iusulhon Pengurus Seksi Namaposo Resort hun tiap-tiap Resort aima humbani warga Seksi Namaposo Jemaat i wilayah Sumatera Utara periode 2026- 2029. (kecuali anggota-anggota yang adalah Koordinator Pelayanan Namaposo di 
distrik).

b. Goran-goran ni calon anggota koordinator pelayanan Namaposo i Distrik na iusulhon Pengurus Seksi Namaposo Resort periode 2023-2026 bani masingmasing distrik.

c. Goran-goran ni calon anggota Sidang Sinode Bolon Utusan Namaposo na iusulhon Pengurus Seksi Namaposo Resort periode 2023-2026 bani masingmasing distrik.

5. Pengurus Sinode Seksi Inang na sedang menjabat pasirsirhon:
a. Goran-goran ni calon anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Sinode na iusulhon Pengurus Seksi Inang Resort dari antara warga Seksi Inang Jemaat di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah koordinator pelayanan inang di distrik).
 
b. Goran-goran ni 2 halak calon koordinator pelayanan inang di Distrik na iusulhon Pengurus Seksi Inang Resort periode 2025-2030 humbani Pengurus Seksi Inang Resort 2025- 2030 bani masing-masing distrik na sekaligus gabe Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Perempuan.

6. Pengurus Sinode Seksi Bapa na sedang menjabat pasirsirhon :
a. Goran-goran ni calon Pengurus Seksi Bapa Sinode na iusulhon Pengurus Seksi Bapa Resort hun tiap-tiap Resort aima humbani warga Seksi Bapa Jemaat i wilayah Sumatera Utara.

b. Goran-goran ni 2 halak calon anggota koordinator pelayanan Bapa di Distrik na iusulhon Pengurus Seksi Bapa Resort periode 2025-2030 humbani Pengurus Seksi Bapa Resort 2025-2030 bani masing-masing distrik.

7. Pimpinan Sinode GKPS na sedang menjabat pasirsirhon data/daftarni:

a. Anggota Sidang Sinode Bolon :

• Pendeta na aktif na masa pelayananni minimal 5 (lima) tahun.

• Penginjil na aktif na masa pelayananni minimal 10 (sapuluh) tahun.

• Ketua Pengurus Seksi Kategorial Sinode periode 2025-2030 (Sikolah Minggu, Inang, Bapa); 2023-2026 (Namaposo).

• Perutusan Resort (sahalak humbani masing-masing resort) na tarpilih bani Sidang Resort tahun 2025.

• Utusan Pemuda (sahalak humbani masing-masing distrik) na tarpilih bani RPL Seksi Namaposo Sinode tahun 2025.

• Utusan Perempuan (sahalak humbani masing-masing distrik) na tarpilih bani RPL Seksi Inang Sinode 2025.

b. Calon-calon Anggota Majelis Sinode:
• Utusan Pendeta na bueini 20 (dua puluh) halak na tarpilih bani Sidang Majelis Pendeta Januari 2025.
• Utusan Penginjil na bueini 2 (2) halak na tarpilih bani Sidang Majelis Penginjil Januari 2025.
• Utusan Distrik na bueini 4 (ompat) halak per distrik aima humbani anggota Sidang Sinode Bolon hun tiap-tiap distrik.
• Utusan Pemuda.
• Utusan Perempuan.
c. Calon-calon Praeses

Aima dua puluh opat halak (24) aima dua (2) hali buei ni jumlah distrik na tarpilih bani Sidang Majelis Pendeta Januari 2025.

VI. PANGUJUNGI NI
Sonai ma petunjuk pelaksanaan periodesasi on ipasirsir, bahen hatotorsa ni pelaksanaan periodesasi na sihol adongkononta i tongah- tongah ni kurianta. Sai Tuhanta ma na mangajari hita ibagas na mandalankon haganup tugas pangidangionta. Pimpinan Sinode GKPS. (AsenkLeeSaragih)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama